12/06/2026
Mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019–2024, Gustaf Nabuasa, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gustaf mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan intensif di RSUP Ben Mboi Kupang pada Selasa (9/6/2026) malam.
Beliau meninggal di RSUP Ben Mboi Kupang pada Selasa sekitar pukul 23.22 Wita,” kata adik kandung korban, Abner Nabuasa, kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2026). Selain Gustaf, Kepala Desa Bena Charles Richel Nabuasa yang merupakan kakak kandung korban juga menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut.
Menurut Abner, insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) di lokasi perluasan lahan persawahan baru di Desa Bena.
Program tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan pertanian yang didukung Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Sebelum pelaksanaan program, pemerintah telah menggelar sosialisasi yang dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian, Universitas Nusa Cendana (Undana), Dinas Pertanian Kabupaten TTS, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Dalam sosialisasi itu, peserta disebut menyepakati rencana pembersihan lahan dan pembangunan jaringan irigasi permanen pada area persawahan yang sebelumnya telah diukur dan bersertifikat sejak 2010–2012.
Abner menjelaskan, pada awal Juni 2026 pihak kontraktor pelaksana mulai menurunkan alat berat dan material untuk mendukung pekerjaan pembangunan irigasi.
Namun, pada 3 Juni 2026, sekelompok warga mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. Situasi kemudian memanas setelah terjadi perdebatan terkait status dan pelaksanaan program di area persawahan itu. Pihak pelaksana proyek kemudian meminta Gustaf Nabuasa dan Kepala Desa Bena datang ke lokasi untuk memberikan penjelasan kepada warga. Saat berada di lokasi, Charles Richel Nabuasa menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya berupa pembersihan lahan dan pembangunan irigasi, sementara status kepemilikan tanah tetap menjadi hak warga pemegang sertifikat.
Namun, penjelasan tersebut tidak diterima oleh sejumlah warga yang mempersoalkan pelaksanaan program tersebut. Menurut keterangan keluarga, dalam situasi yang memanas itu, terjadi aksi kekerasan terhadap kedua korban.
Gustaf disebut dipukul menggunakan kayu pada bagian kepala hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ia juga mengalami patah tulang pada lengan kiri. Setelah terjatuh, korban disebut kembali mengalami pemukulan berulang kali. Sementara itu, Kepala Desa Bena juga menjadi sasaran serangan. Ia mengalami luka pada bagian kepala belakang dan pundak setelah berusaha menghindari pukulan.
Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi. Kedua korban kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan milik perusahaan pelaksana proyek menuju Puskesmas Panite.
Karena kondisi Gustaf yang kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe sebelum akhirnya dipindahkan ke RSUP Ben Mboi Kupang. Selama menjalani perawatan, Gustaf tidak pernah sadar hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres TTS, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Wayan Pasek Sujana, membenarkan kejadian itu.
semua orang